Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1953
TentangKEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan471
Tanggal Pengundangan25 November 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum