Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1997
TentangPENYIARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan3701
Tanggal Pengundangan29 September 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum