Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2014
TentangPENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan258
Nomor Tambahan5592
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN