Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-keluar-umum 1949)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan779
Tanggal Pengundangan25 Maret 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum