Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1988
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 1988
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan3370
Tanggal Pengundangan10 Maret 1988
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum