Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Uu 7-1989 Tentang Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2006
TentangPERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2006
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan4611
Tanggal Pengundangan20 Maret 2006
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum