Undang-undang Nomor 30 Tahun 1954 Tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1954
TentangTANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan85
Nomor Tambahan657
Tanggal Pengundangan15 September 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum