Undang-undang Nomor 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1954
TentangWAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan700
Tanggal Pengundangan20 November 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum