Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1997
TentangPENYANDANG CACAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan3670
Tanggal Pengundangan28 Februari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum