Undang-undang Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Perubahan Uu 18-2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2007
TentangPERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan4767
Tanggal Pengundangan22 September 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum