Undang-undang Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1987
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 1987
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan3356
Tanggal Pengundangan25 Juli 1987
Pejabat Pengundangan