Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan159
Nomor Tambahan5078
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum