Undang-undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1951
TentangGAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1951
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 1951
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "grondhuur Ordonantie" (stbl 1918 Nr 88) dan "vorstenlandsch Grondhuurreglement" (stbl. 1918 Nr 20)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum