Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1953
TentangPERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan380
Tanggal Pengundangan23 Maret 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum