Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1999
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan3819
Tanggal Pengundangan29 Maret 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum