Undang-undang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2010
TentangPERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2010
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan5156
Tanggal Pengundangan28 September 2010
Pejabat Pengundangan