Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1954
TentangMEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan500
Tanggal Pengundangan01 Februari 1954
Pejabat Pengundangan