Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1955
TentangMENGHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 24)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan856
Tanggal Pengundangan09 Maret 1955
Pejabat Pengundangan