Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat-paksa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1957
TentangPENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan84
Nomor Tambahan1402
Tanggal Pengundangan08 Oktober 1957
Pejabat Pengundangan