Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953 Tentang Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1953
TentangPENETAPAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN DAN SEBAGAINYA SELAMA TAHUN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan354
Tanggal Pengundangan15 Januari 1953
Pejabat Pengundangan