Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1953
TentangMENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan373
Tanggal Pengundangan03 Juli 1953
Pejabat Pengundangan