Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1952
TentangKEWAJIBAN PENGGILINGAN PADI DAN PERDAGANGAN BAHAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 1952
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan237
Tanggal Pengundangan08 Mei 1952
Pejabat Pengundangan