Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1957
TentangPERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan1275
Tanggal Pengundangan05 Juli 1957
Pejabat Pengundangan