Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor10
Tahun2017
TentangPerlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan356
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :