Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11/PMK.06/2022
Tahun2022
TentangPENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan196
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Februari 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :