Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.09/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 14/PMK.09/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Februari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 277 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara