Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.02/2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 91/PMK.02/2020 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Juli 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 808 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara