Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.03/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 94 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 September 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 739 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi