Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1251 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional