Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 100 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2009 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pendirian Perubahan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi