Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah