Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 43 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 101 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah