Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 41 |
| Nomor Tambahan | 5509 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi