Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Mei 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 100 |
| Nomor Tambahan | 5535 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Mei 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi