Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 40 |
| Tahun | 2006 |
| Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2006 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 97 |
| Nomor Tambahan | 4664 |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2006 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
tahun 2020 – 2024
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024