Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ii dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Februari 1996 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Februari 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan Ii dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero