Undang-undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 1956 |
| Tentang | PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1956 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 44 |
| Nomor Tambahan | 1072 |
| Tanggal Pengundangan | 09 Agustus 1956 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950 Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahnya
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia