Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Juli 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 84 |
| Nomor Tambahan | 4739 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil