Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara daerah dan Provinsi dalam Implementasi Kebijakan yang Berdampak pada Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KOTA BAU BAU
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA