Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu