Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan
Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PATI
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH