Rancangan Peraturan Kepala daerah tentang Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Berdasarkan Pertimbangan Besaran Anggaran Kegiatan atau Sub Kegiatan serta Penambahan 1 (satu) Pejabat Pengelola Teknis Keuangan Berdasarkan Pertimbangan Besaran Anggaran
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA BARAT