Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Kompensasi Bagi Kepala Desa Yang Diberhentikan Sebelum Memasuki Akhir Masa Jabatan Akibat Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH