Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kegiatan Usaha, Standar Produk Dan/Atau Jasa Dan Mekanisme Penerbitan Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Serta Industri Tertentu Yang Dikecualikan Berlokasi Di Kawasan Industri