Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun Negara, serta Pengelolaan Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan