Program PenyusunanProgram Pembentukan Peraturan Daerah
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Daerah
Nama RancanganPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Tahun2025
PemrakarsaPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
Unit Pelaksana HarmonisasiKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Status HarmonisasiDikembalikan
Tanggal Permohonan01 Desember 2025
Kasih Masukan/Saran Lihat Tanggapan