Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor10
Tahun2023
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY