Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor9
Tahun2023
TentangKLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY