Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari yang Diliburkan
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 94 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 September 2004 |
| Pejabat Pengundangan |