Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Lembaga Administrasi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1999
TentangLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9799
Jumlah diDownload193
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum